pemerintah China menghentikan mekanisme yang memungkinkan pengecer emas meng-offset

Mulai 1 November 2025, pemerintah China (melalui Ministry of Finance of the People’s Republic of China) menghentikan mekanisme yang memungkinkan pengecer emas meng-offset (mengurangkan) Pajak Pertambahan Nilai (PPN/VAT) ketika menjual emas yang dibeli dari Shanghai Gold Exchange (SGE), baik dalam bentuk batangan, koin, perhiasan maupun material industri.

Kebijakan baru ini berlaku untuk seluruh jenis emas: batangan murni, koin yang disetujui People’s Bank of China (PBOC), perhiasan, bahkan penggunaan industri.

Alasan yang dikemukakan perlambatan ekonomi China, kelesuan sektor real-estate, kebutuhan pemerintah untuk menaikkan penerimaan negara.

Dampak ke Harga Emas. Karena insentif pajak ini dihapus, biaya bagi pengecer naik (mereka tak lagi bisa mengurangkan PPN), sehingga ada dua kemungkinan:

Pengecer menanggung beban tambahan → margin turun.

Pengecer meneruskan kenaikan biaya ke konsumen → harga ritel naik di China.

Jika harga domestik naik atau margin pengecer menyempit, maka permintaan ritel emas di China bisa melemah. China adalah salah satu konsumen emas terbesar di dunia — perubahan di pasar dalam negeri bisa mempengaruhi dinamika global.

Ada laporan bahwa emas global sedikit melemah, karena antara lain langkah China ini meredam sebagian permintaan.

Bagi konsumen di China mulai sekarang mungkin akan melihat harga emas ritel yang lebih tinggi atau varian produk yang lebih sedikit promo karena margin pengecer terpukul.

Bagi pasar global: meskipun faktor-fundamental emas tetap mendukung (sebagai aset safe-haven, bank sentral pembeli, dsb), namun hilangnya stimulus permintaan ritel dari China bisa menjadi salah satu hambatan jangka pendek untuk kenaikan harga emas.

Bagi investor: ini tidak serta-merta berarti arah jangka panjang emas berubah menjadi buruk — tetapi perubahan struktural di pasar China harus dipertimbangkan sebagai risiko penurunan permintaan.

Sumber : newsmaker.id

Perhatian!!!
Managemen PT. Rifan Financindo Berjangka (PT RFB) menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap beberapa bentuk penipuan yang berkedok investasi mengatasnamakan PT RFB dengan menggunakan media elektronik ataupun sosial media. Untuk itu harus dipastikan bahwa transfer dana ke rekening tujuan (Segregated Account) guna melaksanakan transaksi Perdagangan Berjangka adalah atas nama PT Rifan Financindo Berjangka, bukan atas nama individu.